Vonis 20 Bulan Penjara untuk Kim Keon-hee, Eks Ibu Negara Korsel dalam Kasus Suap Barang Mewah

Kamis 29 Jan 2026 - 08:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Pengadilan Korea Selatan resmi menjatuhkan hukuman penjara 20 bulan kepada mantan ibu negara, Kim Keon-hee, dalam kasus gratifikasi dan korupsi yang menyeret namanya. 

Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah Kim dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi, sebuah organisasi keagamaan yang kerap menuai kontroversi.

Vonis dan Amar Putusan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Kim terbukti menerima barang-barang mewah, termasuk tas Chanel, kalung graf kelas atas, hingga sebuah lukisan mahal. 

Total nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai 370 juta won atau sekitar 258 ribu dolar AS.

“Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan,” kata pengadilan dalam amar putusan. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Perdana Kim Keon Hee, Eks Ibu Negara Korsel Resmi Tersangka! Kasus Apa?

BACA JUGA:Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Diperiksa Jaksa, Terancam Jadi Tersangka

“(Dia) gagal menolak barang-barang mewah kelas atas yang dibagikan terkait dengan permintaan Gereja Unifikasi dan malah fokus pada perhiasannya sendiri.”

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan harta Kim senilai 12,8 juta won. 

Namun, Kim dibebaskan dari dakwaan lain, yakni dugaan keterlibatan dalam skema manipulasi saham serta pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.

Tuntutan Jaksa dan Proses Hukum

Sebelumnya, tim penasihat khusus menuntut hukuman jauh lebih berat, yakni 15 tahun penjara dan denda 2 miliar won. 

Tuntutan tersebut mencakup dugaan gratifikasi dari Gereja Unifikasi, manipulasi harga saham, serta keterlibatan dalam pemilu sela parlemen tahun 2022 dan 2024.

Dalam sidang 3 Desember 2025, tim investigasi khusus bahkan menuding Kim berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk mencampurkan politik dan agama. 

“Dia berkolusi dengan kelompok agama dan menghancurkan prinsip konstitusional pemisahan politik dan agama, sambil menjatuhkan landasan demokratis keadilan pemilu dan sistem pemerintahan nasional demokrasi perwakilan,” tutur tim investigasi.

Meski demikian, pengadilan hanya menjatuhkan vonis terkait kasus gratifikasi dari Gereja Unifikasi.

Penangkapan dan Dugaan Kasus Lain

Kategori :