IHSG Terjun Bebas! Ketua OJK dan 2 Petinggi Mundur di Tengah Gejolak Pasar, Ini Alasannya

Jumat 30 Jan 2026 - 21:20 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinan puncaknya di tengah tekanan berat yang melanda pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat tinggi lainnya resmi mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026), menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari perdagangan berturut-turut.

Selain Mahendra Siregar, pejabat OJK yang turut mengundurkan diri adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut dilakukan bertepatan dengan langkah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dahulu melepas jabatannya pada hari yang sama.

BACA JUGA:Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Kamar Lula Lahfah, Kandungannya Masih Diselidiki!

BACA JUGA:IHSG Anjlok, Tiga Pejabat OJK Termasuk Mahendra Siregar Resmi Mundur

Keputusan tersebut muncul di tengah gejolak pasar modal nasional yang dipicu oleh tekanan eksternal dan penurunan tajam indeks saham.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas kelembagaan.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA:Otoritas Finlandia Temukan Zat Radioaktif di Udara, Sumber Masih Misterius tapi Aman bagi Warga

BACA JUGA:Namanya Sering Disebut di Kasus Eks Menteri, Presiden Jokowi Tanggapi Santai: Tidak Ada Perintah Untuk Korupsi

OJK juga memastikan bahwa pengunduran diri sejumlah pimpinan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan yang mengundurkan diri akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” jelas OJK.

Tags :
Kategori :

Terkait