BACAKORAN.CO - Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai perantara antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya, perusahaan yang memenangkan sengketa lahan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yohansyah diminta menjadi “satu pintu” dalam komunikasi antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.
BACA JUGA:Kobaran Api Melahap Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Bandung, Asap Hitam Membubung Tinggi
Ia bertugas menyampaikan permintaan fee kepada Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Awalnya, nominal yang diminta mencapai Rp 1 miliar, namun setelah adanya keberatan dari pihak perusahaan, kesepakatan akhirnya tercapai pada angka Rp 850 juta.
Kesepakatan ini dilakukan secara diam-diam, dengan modus pembayaran melalui pencairan cek dan invoice fiktif dari konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya pada 2023. Gugatan perusahaan dikabulkan PN Depok, lalu diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun eksekusi tak kunjung dilakukan hingga Februari 2025.
Pihak masyarakat yang menolak eksekusi bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, PT Karabha Digdaya berulang kali mendesak PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi.