"Ya, saya cukup kaget ya. Sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi. Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut," tegas Nadiem, dilansir Bacakoran.co dari Solobalapan, Sabtu (7/2/2026).
BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!
BACA JUGA:Skandal Epstein Menyeret Mantan Dubes Inggris: Peter Mandelson Diselidiki Polisi London
Pernyataan Nadiem ini adalah respons dari kesaksian yang menyudutkan internal kementerian terkait adanya guyuran dana operasional yang tidak sah.
Sebelumnya Nadiem Makarim ungkap kekecewaan dalam penolakan eksepsi terkait kasus korupsi laptop yang menjerat eks Kemendikbud tersebut.
Meski begitu, ia tetap meghormati proses hukum yang ada yang telah diputuskan oleh Hakim.
"Saya kecewa dengan putusan hari ini. Tapi saya menghormati proses hukum" ungkapnya di ruang sidang PN, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (12/1/2026).
Di kesempatan itu, dia ungkap rasa syukur karena Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.
BACA JUGA:Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Memicu Teguran Majelis Hakim, Mabes TNI Buka Suara
"Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur Nadiem.
"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).