BACAKORAN.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan resmi terkait kematian Novia Catur Iswanto, Legal Manager PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh istri almarhum, Dyah Ayu Pregawati, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Pengaduan ini diajukan karena keluarga menilai kematian Novia menyimpan kejanggalan, terutama adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia.
Dyah berharap Komnas HAM dapat menelusuri peristiwa tersebut secara objektif dan menyeluruh demi mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:SPPG Kudus Klarifikasi Hoaks Meninggalnya Siswi SMAN 2, Bukan Karena Program MBG, Ini Faktanya!
Staf Komnas HAM, Gabriel, didampingi Fafa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut Gabriel, Komnas HAM akan mempelajari seluruh materi aduan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai dengan kewenangannya.
“Laporan akan kami pelajari untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Gabriel singkat kepada awak media.
Langkah ini menjadi awal proses penelaahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi dalam konteks pekerjaan.
BACA JUGA:Terungkap! Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadan, Menu Kurma hingga Abon Disiapkan
Istri Korban Ungkap Dugaan Ancaman
Dalam keterangannya, Dyah Ayu Pregawati menyampaikan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM bertujuan untuk mencari keadilan atas kematian suaminya yang dinilai tidak wajar.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Novia sempat menerima ancaman serius yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Legal Manager.
“Sebelum meninggal, suami saya mendapat ancaman agar berhenti mengurus administrasi legal perusahaan. Karena itu kami minta kasus ini diusut tuntas,” kata Dyah.
Ancaman tersebut, menurut Dyah, berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis almarhum.