Jangan Salah! Ini Aturan Hutang Puasa dan Pembayaran Fidyah ala Ustadzah Halimah Alaydrus

Selasa 17 Feb 2026 - 06:30 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACAKORAN.CO - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, namun tidak sedikit orang yang terpaksa tidak dapat menjalankannya karena berbagai alasan.

Jika Anda memiliki hutang puasa, maka membayar fidyah menjadi salah satu cara untuk menggantinya.

Ustadzah Halimah Alaydrus memberikan penjelasan jelas tentang siapa saja yang wajib membayar fidyah dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Siapa yang Wajib Fidyah?

BACA JUGA:Pahami! Bayar Hutang Puasa atau Sunnah Syawal Dulu? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Bahaya Menunda Hutang Puasa Sebelum Ramadhan Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Melansir dari video tiktok @hijrahistiqomahislami, Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah.

Berdasarkan penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus, kelompok yang wajib melakukannya adalah: 

- Lansia yang tidak mampu berpuasa: Orang tua yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk menahan lapar dan dahaga.

- Orang sakit yang tidak kunjung sembuh: Penderita penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang membuat berpuasa menjadi berbahaya bagi diri mereka.

BACA JUGA:Fidyah Bayar Puasa Ibu Hamil & Menyusui: Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus!

BACA JUGA:Ingin Berikan Fidyah Puasa? Ini Dia Orang yang Berhak Menerimanya Ala Ustadzah Halimah Alaydrus

- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri/bayinya: Dengan catatan kondisi tertentu yang membuat berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.

- Orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya: Jika utang puasa tidak dilunasi dengan qadha sebelum Ramadan tiba kembali, maka harus membayar fidyah.

Cara Membayar Fidyah yang Benar 

Fidyah merupakan bentuk pengganti utang puasa yang dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Utang Puasa Menumpuk Puluhan Tahun? Ini Solusi Fidyah dari Ustadzah Halimah Alaydrus

Kategori :