Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

Selasa 17 Feb 2026 - 19:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak," ujar Qohar. 

Padahal jelas pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk Stok BBM.

Modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Tak Percaya! Benarkah Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati? ini Kata Jaksa Agung

BACA JUGA:Heboh! Nama Ahok Muncul dalam Kasus Korupsi Pertamina, PDIP Buka Suara

Peran Riza Chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

Ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

"Mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas Qohar.

BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 7 Saksi di 'Lingkaran' Nadiem Makarim

Selain Riza Chalid, anaknya MKAR juga tersandung kasus yang sama. 

MKAR, yang diketahui sebelumnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menikmati keuntungan dari proses impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

Modus operasinya adalah mengatur agar proses impor tampak sah secara aturan, padahal faktanya, proses tersebut telah diatur untuk menguntungkan broker dan melakukan pembelian dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar pasar.

"Kemudian, MKAR dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018–2023," ungkap Qohar. 

BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini

Kategori :