Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

Selasa 17 Feb 2026 - 19:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut semua aset dan harta benda milik Kerry Adrianto disita untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Pecahan uang Rp 10.000, sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000, masing-masing bundel bernilai Rp 5 juta, pecahan uang Rp 2.000, sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Mulai dari sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kemudian saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar, uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta.

BACA JUGA:Kerry Riza Minta Keadilan di Kasus Korupsi Minyak dari Prabowo, MAKI Harap Permohonan Diabaikan!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!

Tak hanya itu, uang dalam rekening SPBU di Bank BRI dengan senilai Rp 356,1 juta.

“Aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara,” kata jaksa lagi.

Sebelumnya Kerry Adrianto terdakwa kasus korupsi minyak mentah baru saja mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 18 tahun.

Tak hanya itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025), Kerry juga dituntut ganti rugi oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.

Dari tuntutan ini di dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 itu, Kerry kembali membantah bersalah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Kerry dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

BACA JUGA:Kerry Adrianto Ungkap Riza Chalid Jadi Jaminan di PT OTM Terkait Pinjaman Kredit: Bantuin Anak Saya

BACA JUGA:Dalam Persidangan Kerry Riza, Ahok Ingin Presiden Jokowi Diperiksa di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah!

Setelah itu pada kesempatan ini, Kerry pun meminta keadilan dari hakim. Ia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kategori :