BACAKORAN.CO -- Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg lebih gagal beredar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Hal ini setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muratara pada Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB berhasil menyergap seorang bandar besar dan juga residivis kasus yang sama.
Tersangkanya Nawawi (48) warga Dusun I Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan pria berkepala plontos itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,043 kg yang di sembunyikan dalam kemasan teh cina.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kepur, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Selain itu, turut diamankan sebuah pisau pisau baja komando dengan sarung berwarna cokelat, HP mereka Vivo Y19s berwarna biru, tas ransel berwarna cokelat merk POLOARAY dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam bernomor polisi BG 2930 GI.
Informasi yang dihimpun, Nawawi yang pernah menjalani hukuman penjara disergap anggota Satresnarkoba Polres Muratara di jalan poros, Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan adanya pengedar narkoba yang berada di jalan poros.
"Informasi itu langsung kami respon, anggota kami mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang kami dapat. Terduga pelaku disergap saat mengendarai motor Yamaha NMAX. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik teh warna merah berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1.043 gram yang di sembunyikan di jok motornya," jelas Iptu Marhan Saputra.
BACA JUGA:Menag dan DPR Kompak Ajak Jauhi Perpecahan Gegara Beda Awal Puasa Ramadan
BACA JUGA:Persijap Galau! Usai Divaldo Gantikan Lemos, Kini Lemos Gusur Divaldo
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara. "Ketika dilakukan tes urine, ternyata urine tersangka positif mengandung zat narkoba,"katanya.
Polisi masih mendalami asal usul narkoba dengan jumlah yang cukup banyak itu. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana dan mau diantar kemana barang haram tersebut,"ujarnya.
Iptu Marhan menjelaskan jika tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara yakni lantaran mencoba menembak Kades Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas yakni International pada tahun 2012 dan menjadi pengedar narkoba tahun 2021.
"Tersangka sebelumnya pernah dipenjara karena melakukan percobaan pembunuhan tahun 2012 dengan cara menembak kades dan telah divonis hukuman penjara," katanya.