BACAKORAN.CO - Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan.
Tim dari Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam operasi yang digelar di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam, 19 Februari 2026.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
BACA JUGA:Tragis! Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Kedungmiri Batang
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba.
Dipimpin oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba, Kompol Tri, tim segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
Polisi melakukan pemantauan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengidentifikasi pelaku yang terlibat.
BACA JUGA:Tragis! 4 Fakta Kasus Kematian Arianto Tawakal, Oknum Brimob MS Kini Ditahan
Upaya ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkoba.
Tanpa adanya informasi awal dari warga, pengungkapan kasus ini mungkin tidak akan berjalan secepat dan seefektif yang terjadi.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.G. (39) di area parkir sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.