Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan juga melalui jalur online.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang kode etik terhadap terlapor yang terancam sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak diindahkan. Kami hanya menuntut hak klien kami, yakni pengembalian sisa uang sebesar Rp 320 juta,” tegas Herman.
Pihak korban berharap laporan yang telah disampaikan, termasuk ke Yanduan Mabes Polri, dapat diproses secara profesional dan transparan.
Mereka meminta agar terlapor diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik yang mencoreng institusi kepolisian.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam Polda Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.