BACAKORAN.CO - Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia.
Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif global menjadi 15%, hanya sehari setelah sebelumnya menetapkan tarif 10%.
Langkah ini muncul tak lama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor yang telah diberlakukan selama setahun terakhir.
Putusan Mahkamah Agung dengan suara enam banding tiga menyatakan bahwa undang-undang tahun 1977 yang digunakan untuk memberlakukan tarif darurat tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak menetapkan pungutan tersebut.
BACA JUGA:Program PPG Kemenag 2026: Kunci Sertifikasi dan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi strategi perdagangan Trump yang selama ini agresif.
Trump secara terbuka mengkritik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan yang merugikan kepentingan nasional.
Ia menilai kebijakan tarif adalah instrumen penting untuk melindungi industri dalam negeri serta memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan global.
Meski dibatasi oleh keputusan pengadilan, Trump tidak mundur.
Ia memanfaatkan ketentuan hukum lain, yakni “Section 122”, aturan lama yang jarang digunakan, untuk memberlakukan tarif global 10% terhadap seluruh impor.
BACA JUGA:Anggota Polisi di Sulsel Tewas di Asrama Diduga Dianiaya Senior, Kini 6 Orang Diperiksa Propam
Kebijakan tersebut berlaku sementara selama 150 hari kecuali diperpanjang melalui proses legislatif di Kongres.
Tak berhenti di situ, Trump kembali menyatakan niatnya untuk menaikkan tarif menjadi 15%.
Ia juga menyebut akan menggunakan jalur hukum lain yang melibatkan penyelidikan oleh Departemen Perdagangan untuk menerapkan tarif tambahan dalam beberapa bulan mendatang.
Sejak awal masa kepemimpinannya, tarif menjadi alat utama kebijakan ekonomi Trump.