Trump Naikkan Tarif Global 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Senin 23 Feb 2026 - 08:27 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

- Mengganggu rantai pasok global

- Memicu tindakan balasan dari negara mitra dagang

- Meningkatkan ketidakpastian pasar internasional

Di sisi lain, Trump tetap meyakini bahwa tarif adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar Amerika Serikat di panggung global.

BACA JUGA:Siap-siap Pulkam, Tiket Kapal Merak-Bakauheni Sudah Mulai Dibuka di Mudik Lebaran 2026, Bisa Akses Disini!

Kontroversi ini memperlihatkan ketegangan antara cabang eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat.

Putusan Mahkamah Agung menjadi penegasan batas kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan fiskal.

Sementara itu, Gedung Putih belum memberikan kepastian waktu mengenai penandatanganan kebijakan tarif 15% yang baru.

Pasar global kini menanti langkah resmi berikutnya, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dunia.

BACA JUGA:Full Senyum, Menkeu Purbaya Yudhi Bocorkan Jadwal Cair THR ASN, Catat!

Rencana kenaikan tarif global 15% oleh Donald Trump menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Meski menghadapi hambatan hukum dari Mahkamah Agung, Trump tetap berupaya mencari jalur lain untuk menerapkan kebijakan tarif.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada ekonomi domestik AS, tetapi juga memengaruhi dinamika perdagangan internasional. 

Respons dari Brasil dan negara lain menunjukkan bahwa dunia tengah mencermati arah kebijakan ekonomi AS dengan penuh perhatian.

BACA JUGA:LPDP Klarifikasi Polemik Alumni Penerima Beasiswa Negara yang Pamer Paspor Inggris Anak!

Ke depan, keputusan final mengenai tarif ini akan menjadi penentu penting bagi stabilitas ekonomi global dan hubungan dagang antarnegara.

Kategori :