Trump Naikkan Tarif Global 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Senin 23 Feb 2026 - 08:27 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Ia berulang kali menegaskan bahwa tarif dapat:

BACA JUGA:Seorang Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak dengan Pertalite, Diduga Cekcok Gegara Korban Tolak Cari Rumput

- Mengurangi defisit perdagangan

- Menghidupkan kembali sektor manufaktur AS

- Memberikan tekanan diplomatik kepada negara lain

- Melindungi industri dalam negeri dari persaingan global

Namun, banyak ekonom berpendapat bahwa tarif pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dan pelaku usaha domestik melalui kenaikan harga barang impor.

Putusan Mahkamah Agung memperjelas bahwa kewenangan pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden.

BACA JUGA:Kasus Ariyanto di Kota Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Warga Tuntut Keadilan!

Meski demikian, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus mencari jalur hukum yang sah untuk melanjutkan kebijakan tarifnya.

Rencana kenaikan tarif global 15% memicu reaksi dari berbagai negara. Salah satu respons datang dari Luiz Inácio Lula da Silva, Presiden Brasil.

Ia mendesak agar Amerika Serikat memperlakukan semua negara secara setara dan menghindari ketegangan perdagangan yang berpotensi menciptakan konflik baru.

Lula menyatakan bahwa dunia tidak membutuhkan “Perang Dingin baru” dan berharap hubungan antara Brasil dan Amerika Serikat dapat kembali normal. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran global atas potensi ketidakstabilan perdagangan internasional.

BACA JUGA:Masih Bingung? Ini Jadwal dan Cara Tukar Uang THR untuk Lebaran 2026, Simak Disini!

Kebijakan tarif global 15% berpotensi membawa dampak luas terhadap ekonomi dunia. Jika diterapkan, tarif ini dapat:

- Meningkatkan harga barang impor di AS

Kategori :