Sementara untuk program S3, meski tuition fee ditanggung universitas, LPDP tetap menanggung berbagai komponen seperti living allowance, settlement allowance, family allowance, serta biaya riset dan publikasi.
BACA JUGA:LPDP Klarifikasi Polemik Alumni Penerima Beasiswa Negara yang Pamer Paspor Inggris Anak!
BACA JUGA:Menyala, Selain Rampasan Uang Korupsi CPO, Menkeu Purbaya Yudhi Tambah Rp25 Triliun Untuk Dana LPDP!
Total biaya S3 diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Jika digabung, keseluruhan dana yang diterima Arya dari LPDP untuk S2 dan S3 mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Publik menilai pengembalian dana LPDP oleh Arya menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum, mengingat beasiswa tersebut berasal dari uang negara yang seharusnya dikonversi menjadi kontribusi nyata di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi penerima beasiswa LPDP lainnya bahwa kewajiban pengabdian bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dijalankan.