Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor

Rabu 25 Feb 2026 - 12:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:YES! KPM PKH Bahagia Tahap 1 2026, Dapat Bansos Tambahan Rp1.750.000 Khusus Golongan Ini

Jenis Harta yang Bisa Diungkapkan

Terdapat perbedaan periode perolehan harta yang dapat diungkapkan dalam masing-masing kebijakan:

Kebijakan I:

Harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sepanjang belum ditemukan data atau informasi oleh DJP.

Kebijakan II:

Harta bersih atas perolehan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

Harta yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset luar negeri.

BACA JUGA:KPM BPNT Senyum Lebar! Dapat Rp600 Ribu, Beras 40 KG & Bansos Lengkap di 2026

Syarat Mengikuti PPS

Persyaratan Kebijakan I

Mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sebelumnya

DJP belum memiliki data atau informasi atas harta tersebut

Persyaratan Kebijakan II

Wajib Pajak Orang Pribadi wajib:

Memiliki NPWP

Membayar PPh final atas pengungkapan harta

Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020

BACA JUGA:3 Info Penting untuk KPM! Benarkah Bansos Tahap 4 Tidak Cair Lagi? Update Pencairan Bansos 2026

Mencabut permohonan perpajakan yang masih berjalan (keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali)

Tidak sedang diperiksa, disidik, atau menjalani proses hukum perpajakan

Tarif PPS yang Berlaku

Tarif PPS dibedakan berdasarkan kebijakan dan status harta:

Tarif Kebijakan I

Kategori :