BACA JUGA:YES! KPM PKH Bahagia Tahap 1 2026, Dapat Bansos Tambahan Rp1.750.000 Khusus Golongan Ini
Jenis Harta yang Bisa Diungkapkan
Terdapat perbedaan periode perolehan harta yang dapat diungkapkan dalam masing-masing kebijakan:
Kebijakan I:
Harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sepanjang belum ditemukan data atau informasi oleh DJP.
Kebijakan II:
Harta bersih atas perolehan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
Harta yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset luar negeri.
BACA JUGA:KPM BPNT Senyum Lebar! Dapat Rp600 Ribu, Beras 40 KG & Bansos Lengkap di 2026
Syarat Mengikuti PPS
Persyaratan Kebijakan I
Mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sebelumnya
DJP belum memiliki data atau informasi atas harta tersebut
Persyaratan Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib:
Memiliki NPWP
Membayar PPh final atas pengungkapan harta
Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
BACA JUGA:3 Info Penting untuk KPM! Benarkah Bansos Tahap 4 Tidak Cair Lagi? Update Pencairan Bansos 2026
Mencabut permohonan perpajakan yang masih berjalan (keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali)
Tidak sedang diperiksa, disidik, atau menjalani proses hukum perpajakan
Tarif PPS yang Berlaku
Tarif PPS dibedakan berdasarkan kebijakan dan status harta: