Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor

Rabu 25 Feb 2026 - 12:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

11 persen untuk deklarasi luar negeri

8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

6 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan

Tarif Kebijakan II

18 persen untuk deklarasi luar negeri

14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

12 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor prioritas

Tarif lebih rendah diberikan sebagai insentif agar dana masuk ke dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Tambahan Resmi Cair Bulan Ini, Cek Program & Status di SIKS NG 2026

Cara dan Waktu Pelaporan PPS

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun Wajib Pajak di DJP Online.

Sistem ini dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu menggunakan WIB, sehingga kamu bisa melapor kapan saja.

Langkah umumnya:

Login DJP Online

Pilih menu PPS

Isi data harta yang diungkapkan

Hitung PPh final otomatis

Lakukan pembayaran

Kategori :