11 persen untuk deklarasi luar negeri
8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
6 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan
Tarif Kebijakan II
18 persen untuk deklarasi luar negeri
14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
12 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor prioritas
Tarif lebih rendah diberikan sebagai insentif agar dana masuk ke dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Tambahan Resmi Cair Bulan Ini, Cek Program & Status di SIKS NG 2026
Cara dan Waktu Pelaporan PPS
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun Wajib Pajak di DJP Online.
Sistem ini dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu menggunakan WIB, sehingga kamu bisa melapor kapan saja.
Langkah umumnya:
Login DJP Online
Pilih menu PPS
Isi data harta yang diungkapkan
Hitung PPh final otomatis
Lakukan pembayaran