Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor

Rabu 25 Feb 2026 - 12:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Kirim surat pernyataan

BACA JUGA:Apa Benar BPNT TH 4 Tidak Cair Lagi? Info Resmi Kemenso & Jadwal Pencairan!

Harta PPS di Coretax merupakan harta yang diungkapkan secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela dan dikenakan PPh final sesuai ketentuan.

Memahami aturan, tarif, serta cara pelaporan menjadi kunci agar kamu bisa memanfaatkan PPS dengan optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Kategori :