Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Ungkap Demi Keselamatan Umat, KPK: Tidak Sinkron!

Rabu 25 Feb 2026 - 15:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Yaqut Cholil Qoumas memberikan alasan tentang penentuan kuota haji itu karena mengutamakan keselamatan jiwa jamaah karena terbatasnya kuat haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespon terkait klaim ini dan ungkap prinsip menjaga keselamatan jemaah yang dimaksud Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota.

"Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2026).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Memanas, Ini Alasan KPK Belum Jerat Pihak Biro Travel!

BACA JUGA:Kian Memanas, Yaqut Cholil Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Tak Gentar!

Budi ungkap bahwa, kuota haji tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean jemaah haji di Indonesia.

Tapi ia ungkap pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut justru memperpanjang antrean jemaah haji.

KPK merujuk pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sementara itu, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama untuk membagi kuota haji tambahan tersebut. “Kalau kita melihat secara utuh perkara ini ya bahwa diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Masih Diusut, Eks Menpora Dicecar Pertanyaan Terkait Penambahan Pengadaan Kuota Haji oleh KPK!

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.

Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).

Kategori :