Titip Uang Ratusan Juta ke Rekening Keponakan Ketika Diminta Tak Mau Menyerahkan

Kamis 26 Feb 2026 - 14:36 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Peristiwa ini mungkin dapat menjadi pelajaran bagi kita. Seorang paman berinisial MS (53), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terpaksa 'memenjarakan' keponakannya sendiri berinisial SR ke Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.

MS, sang paman kesal karena SR diduga tak mau menyerahkan uang yang ia titipkan ke rekening milik SR. Meski dipinta secara baik-baik, namun SR terus berkelit tak mengembalikan uang itu.

Karena kesal, MS kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Polres Prabumulih hingga SR ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber kepolisian menyebutkan, peristiwa bermula  pada Senin, 5 April 2021 sekra pukul 11.00 WIB di kantor cabang Bank BNI  di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro

BACA JUGA:Waduh, Penggelapan Uang Rp 100 Juta Bikin Rugi Alfamart Deli Jakarta Utara!

Ketika itu MS yang khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar menitipkan uang ke rekening milik SR yang merupakan keponakannya dengan cara transfer sebesar Rp175.000.000.

Sekira satu minggu kemudian, MS menanyakan uang tersebut dan minta agar segera di tarik. Namun SR mengatakan kepada MS agar uang itu dibiarkan terlebih dahulu di rekening miliknya karena MS belum menggunakannya.

Nah berulangkali hingga berganti tahun MS meminta uang miliknya, namun keponakannya itu terus berkelit. Karena mempertimbangan jika SR adalah keponakannya, MS berusaha melakukan berbagai pendekatan kekeluargaan, namun tetap saja tidak berhasil

MS kemudian hilang kesabaran, pada 29 April 2025, dia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Prabumulih  dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 150 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN. 

BACA JUGA:3 Daerah Ini Pemudik Terbanyak pada Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026, Tertinggi Bukan Jakarta

BACA JUGA:Cari Tablet Aman dan Terjangkau untuk Anak? Infinix Xpad 30E Punya Jawabannya

Laporan itupun diusut polisi, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran atas nama pelapor periode 5 April 2021, bundel rekening koran atas nama tersangka periode Januari hingga Desember 2021, rekening koran tanggal 5 April 2021 atas nama tersangka, serta satu lembar surat pernyataan dari PT Karya Budi Utama (SPBU 24313136).

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Selasa, 3 Februari 2026 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Jon Kenedi. 

Setelah surat penetapan diterbitkan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir.

BACA JUGA:Borneo FC vs Arema FC: Fabio Lefundes Fokus Kejar Defisit Poin

BACA JUGA:Dipakai Belajar, Nonton, sampai Tugas Harian: Seberapa Nyaman Infinix Xpad 30E?

Panggilan kedua kemudian dikirimkan, dan pada Rabu, 25 Februari 2026, SR akhirnya memenuhi panggilan penyidik. 

Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk kepada pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :