Anang menegaskan bahwa:
- Tersangka tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus tersebut
- Kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dipulihkan sepenuhnya
- Kepentingan umum tetap terlayani
- Pertimbangan efisiensi dan manfaat hukum menjadi faktor penting
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Roy Suryo Yakin Ijazah Presiden Jokowi Palsu dan Sebut Watermark UGM Sulit Ditiru!
Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Misbahul Huda, yang berstatus sebagai guru honorer, mendaftarkan diri sebagai pendamping lokal desa.
Padahal, salah satu syarat utama untuk menjadi pendamping desa adalah tidak sedang menerima gaji dari sumber dana negara lain seperti APBN, APBD, atau APBDes.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya mengetahui adanya larangan tersebut.
BACA JUGA:BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan!
Namun, ia tetap melanjutkan proses pendaftaran dan akhirnya dinyatakan lolos sebagai pendamping desa.
Rangkap jabatan ini menjadi masalah karena kedua posisi tersebut sama-sama menerima honor dari anggaran negara, yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Salah satu faktor yang meringankan adalah kondisi Misbahul sebagai guru honorer yang dinilai tidak sepenuhnya memahami kompleksitas aturan anggaran negara.
Ia tidak memiliki latar belakang hukum atau administrasi yang kuat, sehingga pelanggaran tersebut lebih dikategorikan sebagai kesalahan administratif daripada tindakan kriminal.