Guru Honorer Probolinggo Bebas dari Jeratan Hukum, Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Kasus Rangkap Jabatan

Jumat 27 Feb 2026 - 10:08 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan dan hukum di Indonesia.

Seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Misbahul Huda akhirnya resmi dibebaskan dari jeratan hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rangkap jabatan.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara tersebut.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut seorang guru honorer yang juga mendaftar sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD), yang ternyata melanggar aturan administratif terkait rangkap jabatan.

BACA JUGA:Oknum CPNS Prabumulih Diduga 'Mahir' Menipu, Korbannya Puluhan Orang, Satu yang Melapor Rugi Rp 631 Juta

Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, pihak kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan sejumlah pertimbangan penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Muhammad Misbahul Huda telah resmi dikeluarkan dari tahanan sejak 20 Februari 2026.

Ia sebelumnya ditahan di rumah tahanan Kraksaan sebelum akhirnya kasusnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Anang, penghentian penyidikan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil analisis menyeluruh terhadap unsur pelanggaran, dampak kerugian negara, dan manfaat penegakan hukum itu sendiri.

BACA JUGA:Viral Driver Ojol Tolak Orderan Siswi SMP Gegara 'Big Size' di Ciputat, Berujung Klarifikasi dan Minta Maaf

“Penahanannya sudah dihentikan, dan perkara ini secara resmi tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Anang dalam keterangannya kepada media.

Salah satu poin penting yang menjadi dasar penghentian kasus adalah sifat pelanggaran yang dilakukan.

Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan Misbahul memang termasuk pelanggaran aturan, namun tidak tergolong sebagai perbuatan tercela atau kejahatan berat.

Dalam hukum, terdapat konsep pelanggaran administratif yang tidak selalu berujung pada hukuman pidana, terutama jika tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi yang signifikan.

Kategori :