BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menegaskan bahwa setiap perjanjian dagang internasional harus tetap berpijak pada kepentingan nasional.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah jaminan produk halal, terutama untuk komoditas makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/03).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan kerja sama dagang Indonesia–Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
BACA JUGA:Heboh Tagih Utang Rp200 Juta, Emak-emak Sempat Larang Kuburkan Jenazah di Sampang
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa aspek halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip mutlak yang harus dijaga.
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Menurut pemerintah, perlindungan halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri nasional.
Dengan kata lain, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tetap menjadi landasan utama dalam setiap arus barang impor.
BACA JUGA:Emosi Gegara Lapar, Pemuda di Toraja Tega Bacok Ibu Kandung
Untuk mendukung kelancaran perdagangan tanpa mengorbankan standar halal, Indonesia menerapkan skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
Mekanisme ini memungkinkan pengakuan sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang telah diakui dan diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan MRA.
Artinya, produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui tidak perlu menjalani proses sertifikasi ulang saat masuk ke Indonesia.
Saat ini, terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu: