Pemerintah Pastikan Aspek Halal Aman dalam Perjanjian Dagang RI–AS, Kepentingan Nasional Jadi Prioritas

Rabu 04 Mar 2026 - 11:03 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:OTT KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda dan 11 Orang Lain Ikut Diseret, Siapa Saja?

- IFANCA

- American Halal Foundation (AHF)

- Islamic Services of America (ISA)

- Halal Transactions of Omaha (HTO)

- Islamic Society of the Washington Area (ISWA)

BACA JUGA:Israel Gempur Kantor Presiden Iran, Teheran Membalas dengan Rudal ke Kapal Induk AS!

Kelima lembaga tersebut dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan Indonesia.

Khusus untuk produk pertanian seperti daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat selama memenuhi hukum Islam dan standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Standar ini mengharmonisasikan aturan halal secara global, sehingga ada keseragaman sistem sertifikasi lintas negara.

Untuk memastikan kepatuhan, BPJPH juga melakukan audit langsung terhadap lembaga halal di AS.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga verifikasi lapangan.

BACA JUGA:Geger! Selat Hormuz Ditutup Total? Menteri Bahlil Buka Suara Soal Stok Minyak Indonesia, Begini Kondisinya

Airlangga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 38 negara mitra yang menjalin skema MRA terkait sertifikasi halal. 

Dengan sistem ini, produk yang sudah tersertifikasi oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk pasar Indonesia tanpa prosedur ganda.

Skema tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan perdagangan dan perlindungan kepentingan umat.

Kategori :