Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada 20 Februari 2026 di Kantor Kejari OKU Timur. Penyidik menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
BACA JUGA:Mobil Niaga Favorit! Suzuki Carry Pickup 2026 Irit BBM, Bak Lebih Kokoh Muat 1 Ton
Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 5 Februari 2026 sebagai dasar hukum untuk mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan program FLPP di wilayah OKU Timur.
Program FLPP sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga ringan dan cicilan terjangkau. Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk menyediakan hunian bersubsidi bagi masyarakat.
Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran yang semestinya. Salah satu bank pelat merah disebut sebagai pihak pelaksana program FLPP yang bekerja sama dengan pengembang perumahan di OKU Timur.
Hingga saat ini informasinya sudah tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mengurai alur dan mekanisme penyaluran pembiayaan perumahan tersebut. Penyidik juga masih memanggil saksi tambahan serta mengumpulkan dokumen pendukung guna memperkuat pembuktian.
BACA JUGA:Sepekan Setelah Diresmikian Wali Kota Prabumulih, Pasar Bedug 'Ditinggal Pedagang'
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Aspek Halal Aman dalam Perjanjian Dagang RI–AS, Kepentingan Nasional Jadi Prioritas
Meski telah masuk tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan, Kejari OKU Timur belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini. Proses audit dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.
“Kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Hafiez.