bacakoran.co

Sering Mangkir Setelah Jadi Tersangka, Richard Lee Akhirnya Ditahan oleh Polda Metro Jaya!

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Setelah Resmi Tersangka --Kompas Megapolitan

BACAKORAN.CO - Pihak Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah menahan dokter kecantikan, Richard Lee, pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membeberkan bahwa penyidik menahan Richard karena dinilai menghambat penyidikan.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Status Tersangka Sah: Richard Lee Diperiksa Lagi 19 Februari 2026

BACA JUGA:Resmi Tersangka di Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, dr Richard Lee Dicekal Pergi Keluar Negeri!

Budi juga mengungkapkan bahwa tindakan Richard Lee yang dinilai menghambat penyidikan.

Ia diketahui sering mangkir dari agenda pemeriksaan dan wajib lapor.

Richard juga disebutkan tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Tapi, dengan sadar ia di hari itu kedapatan melakukan kegiatan live streaming di akun TikTok pribadinya. 

BACA JUGA:Tiada Maaf dari Doktif, Richard Lee Resmi Tersangka dan Dicecar 73 Pertanyaan Oleh Penyidik!

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat dr Richard Lee, Perkara Berat?

"Tersangka juga dua kali mangkir dari kegiatan wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,”kata Budi.

Sebelumnya poses hukum yang membelit dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan Richard Lee kembali memasuki babak panas.

Sering Mangkir Setelah Jadi Tersangka, Richard Lee Akhirnya Ditahan oleh Polda Metro Jaya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pihak daerah metropolitan jakarta raya atau polda metro jaya telah menahan dokter kecantikan, richard lee, pada jumat malam, 6 maret 2026.

richard lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya.

kepala bidang hubungan masyarakat polda metro jaya komisaris besar budi hermanto membeberkan bahwa penyidik menahan richard karena dinilai menghambat penyidikan.

“atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka drl dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan polda metro jaya,” ujar budi saat dikonfirmasi pada jumat, dilansir bacakoran.co dari , sabtu (7/3/2026).

budi juga mengungkapkan bahwa tindakan richard lee yang dinilai menghambat penyidikan.

ia diketahui sering mangkir dari agenda pemeriksaan dan wajib lapor.

richard juga disebutkan tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada 3 maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

tapi, dengan sadar ia di hari itu kedapatan melakukan kegiatan live streaming di akun tiktok pribadinya. 

"tersangka juga dua kali mangkir dari kegiatan wajib lapor pada 23 februari 2026 dan 5 maret 2026 tanpa alasan yang jelas,”kata budi.

sebelumnya poses hukum yang membelit dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan  kembali memasuki babak panas.

setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak, penyidik  menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap richard sebagai tersangka pada kamis, 19 februari 2026.

pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak surut melanjutkan penyidikan.

kepala bidang humas polda metro jaya, kombes pol budi hermanto, memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim dan diterima oleh pihak kuasa hukum richard lee.

“penyidik polda metro jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari kamis 19 februari 2026 pukul 10.00,” ujar budi kepada wartawan, sabtu (14/2/2026).

menurut budi, surat panggilan pemeriksaan itu telah diterima secara resmi oleh pihak richard lee melalui kuasa hukumnya.

konfirmasi kehadiran pun sudah disampaikan kepada penyidik, sehingga kepolisian kini tinggal menunggu pelaksanaan pemeriksaan lanjutan.

“surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. kita tunggu hari kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka drl,” ujar budi.

pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan richard lee dinyatakan ditolak.

putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap richard lee sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka drl ditolak. artinya, penetapan status tersangka saudara drl sah. jadi saudara drl sebagai status tersangka,” kata budi.

dengan putusan tersebut, penyidik memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

status tersangka yang telah dinyatakan sah menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.

perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan menjadi perhatian luas publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap industri kecantikan dan praktik layanan medis estetika di indonesia.

di tengah derasnya perhatian publik dan pemberitaan, polda metro jaya menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan independen.

kepolisian memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.

“dalam penanganan perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi,” tegas budi.

kasubbid penmas bidhumas polda metro jaya, reonald simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap richard lee dilakukan penyidik berdasarkan laporan bernomor lp/b/7317/xii/2024/spkt polda metro jaya.

dalam perkara ini, penyidik menjerat richard lee dengan pasal 455 juncto pasal 138 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga rp5 miliar.

selain itu, ia juga dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan/atau pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal rp2 miliar.

Tag
Share