Jangan Risau, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online 2026, Mudah Cepat dan Praktis!

Kamis 05 Mar 2026 - 15:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau tanpa ribet.

Bagi kamu yang belum punya alias belum terdaftar dan tak punya banyak waktu ke kantor BPJS, kini kamu bisa ikuti secara online alur pendaftarannya.

Proses pendaftaran semakin praktis karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. 

Mendaftar sebagai peserta BPJS itu penting supaya kamu dan keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

BACA JUGA:Wali Kota Denpasar Minta Maaf Usai Sebut Penonaktifan BPJS PBI Atas Instruksi dari Prabowo

BACA JUGA:Wamenkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS PBI Tidak Aktif

Dengan menjadi peserta aktif, biaya perawatan akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini beberapa proses yang harus kamu lewati untuk mendaftar BPJS secara daring atau online:

Syarat daftar BPJS Kesehatan bagi peserta PBI:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa

BACA JUGA:Ternyata Mudah! Inilah Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia dan WhatsApp

BACA JUGA:Stabil! Tarif BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Begini Detailnya

Syarat daftar BPJS Kesehatan bagi peserta non-PBI:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kategori :