BACAKORAN.CO - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Kapal Sea Dragon.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026, meski anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Melalui akun Instagram, Habiburokhman menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyidikan.
"Nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan Kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari Rabu (11/3) yang akan datang," kata Habiburokhman, Jumat, 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Ini 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek dari Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Geledah 2 Kantor Pengembang Perumahan, Sita Dokumen Pengeluaran Pasir-Koral Hingga Data Akad Kredit
Ia menekankan bahwa Komisi III DPR RI ingin mendorong aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam mengungkap kasus besar ini.
"Pelaku utama siapa, apa perannya. Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami, masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap," ucapnya.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa pihaknya ingin mendalami pembagian peran dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah Fandi benar mengetahui muatan narkotika atau tidak.
"Kita juga pengin cek lagi keterangan dari dua pihak tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kepala SPPG Lampung Timur Ditangkap Usai Culik dan Cabuli Siswi SD, Akui Suka Anak Kecil
Selain itu, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi.
"Soal adil enggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya, tapi setidaknya dalam kasus ini majelis hakim tidak mengonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Saudara Fandi," ujarnya.
Menurutnya, hal ini menjadi sisi positif dalam paradigma berhukum.