Bukan Main! Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam, Kenapa?

Jumat 06 Mar 2026 - 16:20 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

"Persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak, dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama. Jadi, kuasa hukum Saudara Fandi masih bisa mengajukan banding atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali," katanya.  

BACA JUGA:Army Full Senyum, BTS World Tour Arirang akan Tayang di Bioskop Indonesia, Segini Harga Tiketnya!

BACA JUGA:Ungkap Rasa Kecewa, Nadiem Makarim Syok dengan Kesaksian Vendor Chromebook dalam Persidangan!

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman mati.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dipidana.  

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara dan M. Ridwan, menilai kliennya tidak terbukti terlibat sindikat narkoba.

BACA JUGA:Penggeledahan OJK di Mirae Asset Sekuritas, Dugaan Insider Trading Pasar Modal 2020–2022!

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Buronan Begal di Lubuklinggau 'Mudik' Apesnya Ketahuan Polisi, Ketangkep

Mereka menekankan bahwa posisi Fandi hanya sebagai ABK dengan jabatan second engineer yang bekerja di bawah komando kapten kapal.

Tim penasihat hukum juga menyoroti aliran dana Rp2,5 juta dan Rp8,2 juta yang menurut mereka bukan imbalan, melainkan biaya kerja dan hak awak kapal.  

Meski optimis Fandi seharusnya dibebaskan, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum banding bila putusan tidak sesuai harapan.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.  

Kategori :