Melarat, Setelah Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Ini List Asetnya yang Disita KPK!

Jumat 06 Mar 2026 - 23:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Vonis hukuman yang harus di hadapi Kerry Adrianto itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Kerry dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Kerry Adrianto Riza jadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti dari 9 terdakwa yang vonisnya sudah dibacakan oleh hakim.

Berikut daftar aset Kerry yang dirampas negara:

1. Pecahan uang Rp 10 ribu sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bernilai Rp 10 juta, pecahan Rp 5 ribu sebanyak 12 bundel.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina: Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

BACA JUGA:Kerry Anak Riza Chalid Sampaikan Pledoi Pembelaan dan Tegas Tepis Intervensi Kasus Minyak Mentah!

Yang ditemukan dengan masing-masing bernilai Rp 5 juta, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 5 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 2 juta.

Dengan jumlah total Rp 220 juta dirampas untuk negara. 

2. Brankas di basement PT Jenggala Maritim Nusantara yang berisi Sertifikat Hak Milik (SHM) sampai dengan dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan PT (tidak dibacakan nama PT-nya), dengan nomor 1170 di Provinsi Jawa Barat dirampas negara. 

3. Aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) berupa: satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 1119 atas nama PT OTM, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dirampas negara.

BACA JUGA:Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

BACA JUGA:Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Sampaikan Pembelaan Dipersidangan, Bagaimana?

4. Satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 32 atas nama PT OTM, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dirampas negara.

5. Fasilitas SPBU 34.42414, dirampas negara.

Kategori :