6. Terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM, yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (Escrow Account) Bank BSI nomor 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp 139,3 miliar, dirampas negara.
7. Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650 juta, dirampas negara.
BACA JUGA:Bantah Rugikan Negara Rp2,9 Triliunan, Kerry Riza Ungkap Itu Bayaran Sewa yang Sah!
8. Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI nomor rekening 020601 senilai Rp 356 juta dirampas negara.
9. Satu bidang tanah dengan luas 304 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 293 meter persegi, dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 meter persegi Di Jakarta Selatan, dirampas negara.
10. Satu bidang tanah dengan luas 872 meter persegi sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 meter persegi di Bogor, dirampas negara.
11. Satu bidang tanah dengan luas 3.349 meter persegi sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 meter persegi di Cilegon, Banten, dirampas negara.
BACA JUGA:Ajukan Pemindahan, Jaksa Minta Hakim Kerry Adrianto Tetap Dikurung di Rutan Kejari Jaksel!
BACA JUGA:Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
12. Satu bidang tanah dengan luas 226 meter persegi di Badung, Bali, dirampas negara.
13. Satu bidang tanah dengan luas 700 meter persegi sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3.500 meter persegi di Tabanan, Bali, dirampas negara.