KPK akui tak masalah jika Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (14/2/2026).
Sebelumnya meski telah menjadi tersangka di kasus korupsi kuota haji, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditahan.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan kenapa eks Menag belum juga ditahan setelah resmi menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan pemeriksaan Yaqut hari ini hanya fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji, sehingga belum ada urgensi untuk menahannya.
"Memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu kerugian keruangan negara," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, dilansir Bacakoran.co dari BeritaSatu, Sabtu (31/1/2026).
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!
Budi ungkap Yaqut berpeluang ditahan bersama tersangka lain kasus ini, yakni eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, setelah BPK selesai menghitung kerugian negara final.
Menurut Budi, perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menuju tahapan selanjutnya, seperti penahanan, penuntutan hingga persidangan.
"Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan, tentu progres berikutnya, adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," tandas Budi.
Sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK membeberkan peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler.
Kemudian hal ini melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Minggu (11/1/2026).