BACA JUGA:Lama Bergulir, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Kasus Kuota Haji!
Disisi lain, untuk Gus Alex, ia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut dan KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.
KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini hal ini masih terus didalami oleh KPK.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.
BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir Bacakoran.co dari AntaraNews, Jum'at (9/1/2025).
Meski begitu, Fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.
Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Sebelumnya MAKI menduga bahwa Yaqut Cholil telah mendapatkan uang Rp7 juta sehari sebagai pengawas.
Bahkan dalam laporannya, MAKI juga menduga Yaqut Cholil menjalani rangkap jabatan.