Tok! Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sah di Kasus Korupsi Kuota Haji!

Rabu 11 Mar 2026 - 15:16 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi tolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

Kemudian Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut Cholil itu adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (11/3/2026).

Hakim membeberkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak PN Jaksel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Dilanjutkan KPK

BACA JUGA:Terbaru, KPK Beberkan 145 Bukti dalam Sidang Praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan, Apa Saja?

Hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.

Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!

Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa (24/2) dan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Kategori :