BACAKORAN.CO -- Pengelolaan dana desa kembali menyeret kepala desa (Kades) ke penjara. Kali ini pengelolaan dana yang menggiurkan itu meyebabkan AM, Kades Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Jumat, 13 Maret 2026, AM dijebloskan ke penjara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin.
AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024.
Perbuatan tersangka AM diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga hampir mencapai setengah miliar rupiah. Kini AM ditahan dan bakal berlebaran di penjara.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Evaluasi Dana Desa: Penyaluran Selama 10 Tahun Banyak yang Tak Sampai ke Rakyat
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Pencalonan Kembali, Mantan Kades Tetap Kalah, Kini Masuk Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita SH MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani SH MH mengatakan, setelah melakukan serangkain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya menetapkan AM sebagai tersangka.
"Sebelumnya kita melakukan pemanggilan terhadap AM sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, Tim Pidus menetapkan AM sebagai tersangka,"jelas Giovani seraya menambahkan, hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menemukan 2 alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk dilakukan penahahan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan ini terpaksa dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"katanya.
BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Yaqut Cholil Akui Tidak Terima Sepeserpun dari Kasus Korupsi Kuota Haji!
BACA JUGA:Review EIGER Anaconda 2.5 Shoes: Sepatu Hiking Tangguh untuk Medan Berbatu dengan Teknologi Gusset
Lebih lanjut Giovani menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yaitu terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif dan terdapat kurang volume terpasang pada kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RAB.
"Atas perbuatan tersangka AM menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp. 418.101.506,65 berdasarkan Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin,"urainya.
Dari total kerugian negara itu, dikatakan Giovani sudah ada pengembalian sebesar Rp 50 juta. Namun menurutnya pengembalian dugaan kerugian negara itu bukan berarti proses hukumnya dihentikan."Proses hukumnya tetap lanjut,"katanya.
Masih kata kata Giovani, tersangka dijerat penyidik dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
BACA JUGA:Wow! Bank Ini Siapkan Rp 45 Triliun Uang Tunai Hadapi Libur Lebaran
Kemudian subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.