Bupati Cilacap Peras Perangkat Desa, Rp610 Juta Uang Setoran Diamankan KPK

Senin 16 Mar 2026 - 06:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Dalam konstruksi perkara, Syamsul menargetkan pemerasan hingga Rp750 juta. 

Dana tersebut direncanakan untuk dibagi Rp515 juta sebagai THR Forkopimda, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Namun, sebelum operasi KPK dilakukan, uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

OTT ini menjadi yang kesembilan sepanjang tahun 2026 dan ketiga di bulan Ramadhan, menandakan bahwa praktik korupsi masih marak meski di tengah momentum bulan suci.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kategori :