Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin 16 Mar 2026 - 14:57 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus pada Senin, 16 Maret 2026 untuk membahas insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan profesional guna membongkar seluruh rangkaian kasus ini, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga menjadi otak di balik serangan.

Sorotan terhadap kasus Andrie Yunus tidak hanya datang dari dalam negeri.

Serangan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS itu juga memicu perhatian internasional, termasuk dari PBB yang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kekerasan yang dialami pembela hak asasi manusia di Indonesia.

BACA JUGA:Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu Heboh, Ini Fakta Terbarunya

Reaksi ini membuat kasus tersebut bukan lagi sekadar perkara kriminal biasa, melainkan isu serius yang menyentuh perlindungan demokrasi dan HAM. 

Dalam konteks ini, Komisi III DPR RI memandang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai serangan yang sangat serius.

Bukan hanya karena dampaknya terhadap korban, tetapi juga karena peristiwa tersebut dinilai menyasar ruang aman bagi aktivis dan pembela HAM untuk bersuara.

Karena itu, dorongan agar polisi segera menangkap pelaku, perencana, pihak yang memerintahkan, hingga siapa pun yang membantu aksi tersebut menjadi poin penting dalam sikap resmi DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh setengah hati.

Ia meminta Polri mengusut tuntas penyerangan terhadap Andrie Yunus secara cepat, profesional, dan terbuka kepada publik.

BACA JUGA:Tol Gratis Dibuka Lebaran 2026! Catat Lokasi dan Jamnya Sebelum Mudik

Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis, kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana aparat mampu membongkar fakta secara utuh, bukan hanya menangkap pelaku lapangan semata. 

Lebih jauh, Komisi III juga menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Perlindungan tersebut tidak hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi penting dalam menyuarakan kepentingan publik.

Kategori :