Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rabu 18 Mar 2026 - 08:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan Perdana Gus Alex

KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana Gus Alex sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026). 

BACA JUGA:Bupati Cilacap Peras Perangkat Desa, Rp610 Juta Uang Setoran Diamankan KPK

BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK Sebagai Tersangka, Harta Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Sorotan, Sentuh Angka Rp 13 Miliar!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji. 

“Kami berharap saudara IAA bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Gus Alex resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK. 

Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Peran Sentral dalam Skema Kuota Haji

KPK mengungkap peran sentral Gus Alex dalam kasus ini. 

Ia disebut sebagai penghubung utama dalam alur perintah sekaligus penerimaan dana yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut. 

“IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang,” jelas Budi.

Pada 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji. 

Kuota itu semula diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun kemudian dibagi menjadi 92% reguler dan 8% khusus. 

Dalam skema ini, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk penyerapan kuota sekitar 640 orang. 

Kategori :