Usai Eks Menag Yaqut, Kini KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rabu 18 Mar 2026 - 08:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Ia juga disebut mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan sebesar US$ 5.000 (sekitar Rp 80 juta) per jemaah.

Dugaan Aliran Dana dan Kuota 2024

BACA JUGA:OTT KPK! Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diciduk, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan

BACA JUGA:KPK Sita Aset Eks Menteri Agama Yaqut yang Capai 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Tidak berhenti di situ, pada 2024 Gus Alex kembali berperan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji. 

Kuota tersebut dibagi rata, 50% reguler dan 50% khusus. 

Ia diduga mengatur skema pembagian, melakukan input data di sistem e-hajj, serta mengoordinasikan fee percepatan sebesar US$ 2.500 (sekitar Rp 40 juta) per orang.

Dana percepatan ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama. 

Skema tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan.

Sikap Gus Alex dan Proses Hukum

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan akan menghormati proses hukum. 

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

KPK menjerat Gus Alex dan Yaqut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara. 

Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut yang diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya dari kasus yang menyangkut ibadah haji, salah satu agenda penting umat Islam di Indonesia.

Kategori :