Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 26,7 Kg Sabu di Cileungsi Bogor, Jaringan Medan–Jakarta Terungkap!

Jumat 20 Mar 2026 - 19:06 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah berulang kali melakukan pengiriman barang haram.

BACA JUGA:Mudah Banget, Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2026, Cukup Nik KTP, Aplikasi dan Website Resmi ini!

BACA JUGA:Kian Memanas, Iran Siapkan Rudal Haj Qasem, AS dan Israel Ketar ketir?

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun otika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.  

Selain pengungkapan sabu, dalam periode yang sama Satresnarkoba juga berhasil membongkar 14 kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah rawan seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Sebanyak 14 tersangka diamankan bersama barang bukti 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal.

BACA JUGA:Waw! Tauke Tembaku Asal Madura Ini Keluarkan 'Sedekah' Hingga Rp 45 Miliar

BACA JUGA:Lebaran di Tahanan, Eks Stafsus Kemenag Gus Yaqut, Alex Dibekuk KPK, Perannya Terungkap!

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara preventif maupun represif.  

“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat,” tegas Reynold.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.  

Kategori :