BANDAR LAMPUNG, BACAKORAN.CO - Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga memblokir jalur kereta api di Perlintasan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Aksi nekat ini dilakukan dengan cara meletakkan batang besi yang diduga potongan rel di atas jalur kereta, sehingga memicu kerumunan dan membuat suasana sempat memanas.
Pemicu Aksi: Mobil Terseruduk Kereta
Informasi yang beredar menyebutkan, aksi warga dipicu oleh insiden kecelakaan di mana sebuah mobil milik warga terseruduk kereta api.
BACA JUGA:Pasangan Suami-Istri Tumbler Hilang di KRL Kini Minta Maaf usai Viral Bikin Pegawai KAI Dipecat
Diduga, pengemudi mobil tetap memaksa melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat.
Alih-alih menyadari kesalahan, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak PT KAI.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan menghambat jalur kereta bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penumpang, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.
PT KAI: Tindakan Membahayakan dan Melanggar UU
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
Ia menjelaskan, kondisi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun aparat kepolisian segera turun tangan dan menenangkan situasi.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” ujar Zaki.
Zaki menegaskan, tindakan meletakkan benda di atas rel jelas melanggar aturan.
Pasal 180 dan 181 UU Perkeretaapian melarang masyarakat merusak, menghambat, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar operasional kereta api.
BACA JUGA:Viral! Kasus Tumbler KRL Hilang Berujung Petugas KAI Dipecat, Netizen Murka Cari Kebenaran