BACAKORAN.CO - Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, Rupiah telah menjadi simbol kedaulatan ekonomi sekaligus alat pembayaran sah yang digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Perjalanan mata uang ini tidaklah sederhana. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter terus melakukan penerbitan, pembaruan, hingga pencabutan sejumlah pecahan uang demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan menyesuaikan kebutuhan zaman.
Rupiah hadir dalam bentuk uang kertas maupun logam, namun tidak semua pecahan yang pernah beredar tetap berlaku hingga kini.
Seiring perkembangan kebijakan, beberapa pecahan telah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA:Baru 78 Persen Kendaraan Balik ke Jakarta, One Way Tahap 3 Ready!
Meski demikian, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang dicabut tersebut dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak tanggal resmi penarikannya.
Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Aturan ini menegaskan bahwa uang yang sudah tidak berlaku tetap bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia, dengan syarat kondisi fisiknya memenuhi ketentuan.
Misalnya, untuk uang logam, apabila ukurannya lebih besar dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal.
BACA JUGA:Serangan Rudal Iran ke Tel Aviv: Situasi Terkini, Dampak, dan Respons Israel
Sebaliknya, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah bentuk asli, maka penggantian tidak diberikan.
Ketentuan ini dibuat agar proses penukaran berjalan adil sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
Daftar pecahan yang dicabut cukup panjang dan mencakup berbagai tahun emisi.