Maria Simare Mare, Staf Bawaslu OKU Selatan Ternyata Dihabisi Kekasihnya yang Sakit Hati

Senin 30 Mar 2026 - 14:08 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Mobil Paling Boros di Indonesia Ternyata Laris, Ini 7 Daftarnya Konsumsi BBM Tembus 4 Km Per Liter

BACA JUGA:Bek Persija Ini Buka Resep Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Dari penyidikan sementara, polisi menjerat tersangka Suharlan dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang ancaman pidana terhadap pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kategori :