Kasus Korupsi Kemnaker: Jaksa Tolak Status Justice Collaborator Putri Citra Wahyoe

Senin 30 Mar 2026 - 19:22 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Berdasarkan keterangan ahli forensik akuntansi Miftah Aula Nurrahman, dana tersebut mengalir ke beberapa rekening penampung sebelum digunakan untuk membeli aset.

Langkah ini diduga dilakukan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

BACA JUGA:Jalani Persidangan, Nadiem Makarim Syok SPT Pajaknya Dibuka di Sidang Chromebook: Saya Kaget!

Selain properti, dana tersebut juga digunakan untuk membeli kendaraan, termasuk mobil mewah seperti BMW Z3 dan kendaraan lainnya.

Bahkan, terdapat pembayaran cicilan rumah yang berasal dari dana ilegal tersebut.

Jaksa juga mengungkap adanya penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai tempat penampungan dana.

Nama-nama seperti Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil disebut sebagai pihak yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Menurut jaksa, penggunaan rekening ini merupakan inisiatif terdakwa dan dilakukan secara sadar untuk menghindari pelacakan.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dengan matang.

BACA JUGA:Tak Kunjung Kantongi Izin Melintas, AS Sesumbar Siap Kendalikan Selat Hormuz, Gertakan?

Dalam kasus ini, Putri Citra Wahyoe dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp6,3 miliar.

Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman kurungan.

Jaksa menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12e dan Pasal 18, serta ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan bersama dan berlanjut.

Kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang. Total ada delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap agen pengurusan izin TKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai total pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp135,29 miliar.

BACA JUGA:Breaking News! BBM Non Subsidi Naik Tajam, Konsumen Wajib Siap-Siap Hadapi Lonjakan April 2026

Kategori :