Permohonan Tahanan Rumah Noel Bikin Geger, Publik Tunggu Keputusan Resmi KPK!

Senin 30 Mar 2026 - 19:31 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Menariknya, Noel sendiri mengklaim bahwa permohonan pengalihan penahanan telah dikabulkan pada hari yang sama.

BACA JUGA:Salahgunakan Wewenang, Ketua KPU Prabumulih Terancam Hukuman Berat dan Bayar Uang Pengganti Rp3,91 Miliar

BACA JUGA:Praka Farizal Romadhon Jadi Korban Serangan Israel di Markas UNIFIL PBB Lebanon Selatan, Ini Profilnya

“Per hari ini, dari tahanan rutan dikabulkan menjadi rumah tahanan,” ungkap Noel sebelum menjalani sidang.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian resmi dari KPK.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan sertifikat K3.

Dalam dakwaan, Noel diduga menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sejak tahun 2021.

BACA JUGA:Maria Simare Mare, Staf Bawaslu OKU Selatan Ternyata Dihabisi Kekasihnya yang Sakit Hati

BACA JUGA:Heboh Clara Shinta Minta Maaf Usai Ungkap Video Call Mesum Suami, Nama Bella Hot Terseret

Modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 secara tidak sah.

Jaksa menilai perbuatan Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Permohonan Noel untuk menjadi tahanan rumah menambah dinamika kasus ini.

Publik kini menunggu apakah KPK akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA:Serangan Israel di Lebanon: 1 Prajurit TNI Gugur 1 Lainnya Luka Serius , Kebijakan BOP Prabowo Jadi Sorotan

BACA JUGA:Updated Terbaru Harga BBM Pertamina April 2026, Harga Naik Dampak Konflik Iran-Amerika

Jika dikabulkan, Noel akan menjalani proses hukum dari kediamannya, bukan dari balik jeruji rutan.

Kategori :