Dugaan Adanya Intervensi, Dewas KPK Didesak untuk Awasi Kasus Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah!

Kamis 02 Apr 2026 - 21:16 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, desak Dewan Pengawas (Dewas KPK) bersikap objektif menangani dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

“Pemeriksaan etik harus menempatkan fakta secara proporsional. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar tetap dilindungi,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Kamis (2/4/2026).

Praswad menilai Dewas perlu meninjau proses klarifikasi secara terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini agar publik memahami secara utuh peristiwa pengalihan status penahanan tersebut.

“Dewas perlu memastikan pemeriksaan etik tidak mengarah pada praktik mencari kambing hitam,” ujarnya.

BACA JUGA:Terkait Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Sepakat Tindak Lanjuti Pelaporan Yaqut Cholil: Kami Terus Awasi!

BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!

Ia menekankan bahwa hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal.

“Ketika pimpinan menghadapi tekanan politik, Dewas seharusnya hadir sebagai mekanisme pengawasan yang menjaga integritas, bukan justru memperkeruh situasi. Sinergi antara Dewas dan pimpinan menjadi penting agar independensi KPK tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK telah terima sejumlah laporan terkait pengalihan status penahanan eks Menag tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Laporan pengaduan publik diterima Dewas KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3).

Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK Gusrizal juga ungkap bahwa pihaknya sudah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Jadikan Yaqut Cholil Sebagai Tahanan Rumah, Mahfud MD Sentil KPK: Ini Hukum Lho!

BACA JUGA:Berbuntut Panjang, Tim Immanuel Ebenezer Laporkan KPK ke Dawas Setelah Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah!

Ia pun dengan tegas mengatakan untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.

Kategori :