“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan, Rabu (1/4/2026).
Dewas mengungkapkan bahwa komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dewas juga memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!
BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!
Sebelumya Pengacara Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar telah melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas buntut pengalihan tahanan rumah untuk tersangka kasus korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penuturan Azis KPK tebang pilih karena saat kliennya melakukan pengajuan serupa atas alasan kesehatan tapi tidak ditolak.
"Ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK, tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Sabtu (28/3/2026).
Aziz dengan tegas ungkap laporan ini bertujuan untuk prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan oleh KPK.
BACA JUGA:Sempat Bikin Geger Jadikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Permintaan Maaf!
BACA JUGA:Yaqut Cholil Balik ke Rutan dan Akan Diperiksa KPK dan Akan Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji!
"Kami ingin melihat apakah penegakan hukum ini benar-benar berkeadilan atau justru tebang pilih. Apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum?," tegas dia.
"Ketika dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu, kemudian dipermudah. Sedangkan, yang tidak punya kepentingan justru dipersulit? Ini yang ingin kami uji," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (27/3/2026).