Dugaan Adanya Intervensi, Dewas KPK Didesak untuk Awasi Kasus Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah!

Kamis 02 Apr 2026 - 21:16 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Dikritik Jadikan Eks Menag Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK Ungkap Pihak yang Minta Hal Tersebut!

BACA JUGA:Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

Sebelumya juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo respon terkait pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Awal terungkapnya tidak adanya Menteri Agama tersebut di Rutan KPK dibeberkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," kata Budi dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Senin (23/3/2026).

Kemudian ia juga memastikan bahwa proses penahanan rumah ini tidak permanen.

BACA JUGA:Tak Ada di Rutan, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Pengacaranya!

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Status Eks Menag Yaqut dalam Tahanan Rumah, Hanya Sementara?

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.

Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.

Sebelumya Penetapan sebagai tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menyita perhatian publik salah satunya harta kekayaan miliknya.

Dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tertera oleh Yaqut Cholil Qoumas ke KPK per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan ini, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan terbesar milik Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar.

Kategori :