Masih DPO! Tersangka Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Perwira Dihukum Demosi 2 Tahun

Senin 06 Apr 2026 - 07:33 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Barang bukti tersebut telah dibawa ke Mabes Polri dan dimusnahkan bersama hasil tangkapan besar lainnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lain tetap berjalan di Polda Jambi. 

BACA JUGA:Sabu 1 Kg Gagal Beredar di Muratara, Polisi Tangkap Nawawi, Residivis Narkoba dan Pengancaman

Sidang perdana mereka digelar pada 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan dakwaan yang turut mengungkap kaburnya Alung.

Sorotan Publik dan Harapan

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba lintas provinsi. 

Di sisi lain, kaburnya tersangka dengan barang bukti sebesar itu dianggap sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Kategori :