BACAKORAN.CO -- Tim Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten PALI, Senin pagi, 6 April 2026.
Dalam keterangan persnya kepada media Senin sore (6/4), pihak Kejari PALI menegaskan jika penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pengerjaan proyek pembangunan yang Kabupaten PALI tahun 2025.
Salah satu yang diusut yaitu adanya kecurigaan terhadap satu perusahaan yang memenangkan 20 hingga 22 proyek pembangunan di tahun anggaran 2025.
"Jadi, berawal adanya laporan dari masyarakat ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kemudian dari Kejati Sumatera Selatan diteruskan ke Kejasaan Negeri PALI, terkait penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kebupaten PALI tahun anggaran 2025,"jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert SH MH, dalam konfrensi pers.
BACA JUGA:Dikawal TNI, Tim Pidsus Kejari PALI 'Obok-obok' Kantor Dinas Perkim
Setelah itu, kata Enggi, Kejasaan Negeri PALI melalui seksi Tindak Pidanan Khusus melakukan pengkayaan informasi untuk memastikan kebenaran terhadap laporan tersebut.
"Setelah memastikan data itu falid, Kejaksaan Negeri PALI pada Januari 2026 melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,"jelasnya.
Lebih lanjut kata Enggi, pada akhir Maret 2026, tim penyidik melakukan gelar pekara atau expose, ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya tindak pidana korupsi itu ada beberapa komponen, ada dugaan perbuatan malawan hukum.
"Jadi pada saat penyelidikan, kita menemukan adanya indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan itu tidak sesuai ketentuan. Setelah adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"katanya.
BACA JUGA:Klasemen Terbaru Indonesia di ASEAN Futsal Championship 2026, Hari Ini Tantang Malaysia!
BACA JUGA:Mulai Rp20 Jutaan! Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid 2026 Bawa Smart Key dan Cek 3 Varian Terbarunya
Dia menambahkan, penaikkan status kasus itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRIN - 01 Fd.2.03.2026, tanggal 31 Maret 2026, dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana.
Enggi menjelaskan, dari penggeledahan dan penyitaan di kantor Perkim Kabupaten PALI, pihaknya melakukan penyintaan terhadap dokumen perencanaan, dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta ada beberapa laptop dan handphone.
Benda elektronik seperti itu laptop terindikasi digunakan oleh dinas atau 'orang dalam' untuk membantu penyedia atau kontraktor proyek dalam melakukan atau memenangkan kegiatan di dinas Perkim Kabupaten PALI.
Enggi menegaskan, penyedia jasa atau kontraktor yang diselidiki adalah satu perusahaan yang memenangkan 20 sampai 22 proyek pekerjaan kontruksi.